*MENJAWAB NYINYIRAN ANDRE VINCENT WENAS SOAL HASTO KRISTIYANTO.*
*Oleh: Saiful Huda Ems*.
Seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Andre Vincent Wenas (AVW) menulis opini dengan judul Cengengnya Hasto Kristiyanto Mengadu ke Akbar Faizal Uncensored Ditemani Connie Rahakundini Bakrie. Panjang banget judul opininya Mas Andre, kok mirip hidungnya Raja Pinokio Mulyono Al-nggedabrusi yang dilukis oleh Mas Butet Kartaredjasa.
Dalam opininya itu AVW nampak sekali berusaha menggiring pembaca untuk menyudutkan Hasto Kristiyanto, seorang politisi petarung yang menjadi Sekjen partai politik terbesar dan sebagai pemenang Pemilu 3x berturut-turut, yakni PDIP.
AVW menganggap apa yang dilakukan oleh Dr. Hasto Kristiyanto dan Prof. Connie Rahakundini Bakrie di Podcast Akbar Faizal Uncensored merupakan tindakan yang cengeng, hanya bicara ngalor ngidul kesana kemari. Padahal bagi banyak orang, apa yang dikatakan oleh dua sahabat senior saya (Mas Hasto dan Teh Connie) itu sangat luar biasa, menarik sekali.
Buktinya podcast Akbar Faizal Uncensored yang mendatangkan Dr. Hasto Kristiyanto dan Prof. Connie Rahakundini Bakrie itu melalui Youtube, viewersnya sudah mencapai 1,65 juta orang lebih hanya dalam waktu tidak sampai dua hari sejak ditayangkan ! Waowww...
Ini jauh lebih banyak dari perolehan suara asli PSI, yang meskipun --kata banyak pengamat politikloh-- sudah capek-capek digelembungkan berlipat-lipat oleh Jokowi, namun tetap saja tidak lolos ke Senayan, Mas Andre.
Selanjutnya AVW mengatakan kalau Mas Hasto mengada-ngada, yang mengatakan hasil PILKADA 2024 ini sudah diset semua.
"Sudah diset apanya, dan bagaimana cara mensetnya serta dimana salahnya juga tidak dijelaskan oleh Hasto. Kalau dalam konteks kampanye politik, bukankah Hasto dan team PDIP juga menset dengan cara mereka agar jagoannya menang PILKADA di daerah-daerah. Ini kan soal adu strategi dan hal yang biasa saja dalam kompetisi politik". Itu kata AVW di opini yang ditulisnya.
Hemmm, angel...angel...wes angel...Bicara dengan kader partai gurem yang patah hati karena partainya tidak lolos ke Senayan begini angel...angel...wes angel...Masak saya harus menyanyikan lagu dangdut Patah Hatinya H. Rhoma Irama?.
Masak sih AVW tidak bisa membedakan mana taktik dan strategi yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang PILKADA?
Penggunaan ASN atau instrumen negara (contohnya Partai Coklat) untuk kemenangan calon yang didukung oleh Jokowi itu bukan hanya taktik dan strategi yang keliru, namun juga melanggar UU PILKADA.
Berikutnya, AVW juga menyinggung soal Connie yang mengaku mendapatkan info A1 dari Mr. X, bahwa Hasto akan ditersangkakan oleh KPK kalau Hasto masih terus ngomong keras soal PILKADA.
Bagi AVW itu tidak jelas, karena menurut AVW, Hasto sebelumnya menyebut Polisi (Partai Coklat) dan KPK yang sedang membidiknya untuk jadi tersangka, mana yang benar? Tanya AVW.
Mas Andre, saya beri tahu ya, memang benar info dari Teh Connie bahwa yang sedang mengincar dan mau mentersangkakan Mas Hasto itu KPK, namun apa Mas Andre lupa, bahwa sahabat dan "informan" nya Mas Hasto itu juga banyak?. Dari sanalah Mas Hasto juga tahu, bahwa beliau juga sedang diincar oleh Partai Coklat.
Apakah Mas Andre juga lupa, kalau Mas Hasto juga pernah diperiksa di POLDA Metro Jaya untuk soal wawancara salah satu stasiun TV dengan beliau yang dituduh menyebarkan hoax dll., padahal pemberitaan wawancara itu kan ranahnya kode etik jurnalis yang harusnya ditangani oleh Dewan Pers atau bisa juga oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukannya ke Polisi.
Selanjutnya AVW juga menyinggung soal kasus Harun Masiku yang akan jadi alasan KPK mentersangkakan Mas Hasto, padahal kata AVW, "kasus Harun Masiku itu tidak perlu didramatisir, ini seperti memperalat Akbar Faizal Uncensored untuk jadi saluran propaganda yang murahan", ujar AVW.
AVW pun mengatakan, bahwa Kasus Harun Masiku sudah lama dan ada keputusan pengadilannya, orang-orang yang terlibatpun sudah dipenjara".
Waduuuh...ngomong apa ini AVW kok mbulet sekali? Justru karena kasus Harun Masiku itu sudah lama dan sudah ada keputusan tetap pengadilannya, serta orang-orang yang terlibat dalam kasus ini sudah dipenjara semua, lah kok kemudian KPK sekarang mau mentersangkakan Mas Hasto untuk soal Harun Masiku itu apa alasannya?
Begini Mas Andre, Harun Masiku itu hanyalah kriminalisasi kasus dan melalui sidang pengadilan tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto. Itu sudah terbukti dan proven, sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang tidak bisa dimohonkan atau dibatalkan ulang (inkracht van gewijsde).
Kasus Harun Masiku itu dikiaskan seperti Warga Negara Indonesia umumnya, dianggap melanggar lampu lalu lintas, lalu Polisi meminta uang dan yang ditilang tidak berdaya, lalu terjadilah suap.
Dalam case ini Harun Masiku tidak melanggar lampu lalu lintas, dia punya kedudukan hukum yang kuat, hanya saja dia dipersulit oleh oknum KPU lalu diperas. Dalam sidang pengadilan tidak ada yang dari Hasto Kristiyanto dan Hasto Kristiyanto tidak termasuk yang menyuap.
Kalau alasannya sampai sekarang KPK belum juga menemukan Harun Masiku, itu urusan KPK, bukan urusan Mas Hasto. Toh setelah KPK merampas 3 Handphone milik Mas Hasto beberapa bulan yang lalu, KPK mengatakan keberadaan Harun Masiku sudah diketahui KPK, lah kok sampai sekarang KPK belum menangkapnya juga?
Dan perlu Mas Andre ketahui juga, kasus Harun Masiku ini kasus kecil, penyuapan ke oknum KPU yang negara sama sekali tidak dirugikan baik secara materiil maupun imateriil, kenapa?
Karena keputusan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW dari alm. Nazarudin Kiemas itu sudah sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung, yang sebelumnya dimintai fatwa hukum oleh PDIP.
Adapun jika ada penyuapan pada oknum KPU, itulah yang membingungkan, masak orang mau jadi anggota DPR melalui PAW, dan sudah disetujui oleh partainya, kok malah dimintai uang oleh oknum KPU. Sudah dimintai uang, mau dipenjara pula. Jadi siapa yang salah?
Untuk yang terakhir ini, biar Mas Andre tidak bingung sendirian, ya baiklah saya temani bingung juga. Mari kita berbingung-bingung ria Mas Andre. Beginilah potret hukum dan politik di Zaman Mukidi bin Mulyono Al Nggedabrusi...(SHE).
25 November 2024.
*Saiful Huda Ems (SHE)* Advokat, Jurnalis, Analis Politik serta Aktivis '98.
0 Comments:
Posting Komentar