*BRIEF UPDATE*
_BDS Alliance_
*Sabtu, 11 Mei 2024*
*POLITIK*
1. Pada Pasal 56 Ayat (2) butir c yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disusun DPR, tercantum larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, pasal tersebut jelas merupakan upaya pembungkaman pers, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak supaya DPR menghapus pasal tersebut.
Draf RUU Penyiaran berisikan 14 Bab yang terinci dalam 149 pasal. Komisi I DPR selaku alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut, menargetkan pembahasan rampung sesegera mungkin. Menurut anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, regulasi yang dicantumkan pada pasal di draf RUU Penyiaran, merupakan hal yang penting untuk menjaga bangsa agar tidak terpapar konten-konten negatif. Menurut dia, isi siaran layanan media _streaming_ digital yang menjamur saat ini, kerap memuat konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief, menilai RUU Penyiaran itu mengancam kreativitas di ruang digital. Sebab, RUU tersebut berupaya membuat konten digital patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan televisi konvensional. Padahal, medium dan teknologi di antara dua _platform_ tersebut berbeda.
2. Mengenai kabar yang santer menyebut dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berpotensi berpasangan dalam Pilkada DKI November mendatang, Rektor Universitas Paramadina sekaligus pendiri Indef, Profesor Didik J Rachbini, menilai potensi itu sangat mungkin. Alasannya, kata dia, citra politik Anies tidak seperti saat Pilkada DKI 2019. Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.
Namun, KPU DKI Jakarta menyatakan, peluang duet tersebut tak mungkin terwujud. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan duet Anies-Ahok bakal melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Pada Pasal 7 ayat 2 huruf O UU itu, melarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Dua mantan gubernur itu jika berduet berarti salah satu harus menjadi calon wakil gubernur. Dengan demikian, yang dilarang adalah salah satu, entah Anies atau Ahok.
3. Pembawa bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS), saat nonton bareng Timnas Indonesia U-23 vs Guinea, merupakan anak seorang anggota Polda Maluku, Aiptu AA. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan bahwa pembawa bendera itu masih di bawah umur, 15 tahun, inisial KAL. Setelah diperiksa, anak tersebut dipulangkan. Anak itu mengaku, mendapat bendera tersebut yang tersimpan di meja kerja sang ayah, Aiptu AA. Kemudian, KAL mengikat bendera RMS di sebuah balok kayu dan langsung menancap gas menuju lokasi nonton bareng di kawasan Jalan AM Sangaji, dan mengibarkan bendera itu beberapa kali. Andri mengaku pihaknya akan meminta keterangan sang ayah, Aiptu AA.
4. Mengenai kabar pemerintahan Prabowo-Gibran bakal menggemukkan kabinet menjadi 40 kementerian, dari kondisi sekarang 34, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, dalam Pasal 12,13 dan 14 tersebut telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34. Dengan rincian, empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang.
Upaya revisi itu bisa dilakukan pada pemerintahan Jokowi sekarang ini, kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Prabowo, setelah dilantik di sidang umum MPR sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. Kata Yusril, satu menit setelah dilantik, Prabowo berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden.
*HUKUM*
1. Satgas Operasi Damai Cartenz, pagi ini menangkap terduga pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, mengatakan terduga adalah anggota KKB bernama Anan Nawipa. Dari tangannya disita ponsel dan SIM Card milik korban, senjata tajam dan buku rekening bank.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengecam penembakan itu karena setelah jatuh ditembak, Letda Oktovianus juga diparang. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pada Jumat, (10/42024). Saat itu, Danramil Oktovianus yang sedang mengendarai sepeda motor ditembak dari arah belakang.
*EKONOMI*
1. Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan program hilirisasi yang selama ini dikedepankan. Ia mengakui, Presiden Jokowi cukup tegas menghadapi gugatan Uni Eropa terhadap larangan ekspor konsentrat mineral. Namun, kata Fahmy, Indonesia bertekuk lutut di hadapan Freeport. Ia berharap, Jokowi selanjutnya dapat lebih tegas menjalankan hilirisasi.
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dihantui faktor eksternal, seperti perang yang terjadi di banyak belahan negara. Namun menurutnya, Indonesia masih bisa mendapatkan keuntungan dari petaka dunia itu. Ketegangan dan krisis membuat investor beralih ke _safe haven,_ sehingga harga emas naik, demikian pula nikel. Selain itu, ekonomi RI masih tumbuh 5,11% yang ditopang konsumsi dalam negeri.
*TRENDING MEDSOS*
Terdapat 20 ribuan pencarian di Google mengenai gempa, yang mengguncang Lumajang, Jawa Timur, hari ini, Sabtu (11/5/2024) pukul 02.34 WIB. Pusat gempa berada di laut, tepatnya 112 km barat daya Lumajang dengan kedalaman 10 km. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, gempa berkekuatan magnitudo 5,2 ini dirasakan hingga wilayah Jember, Kepanjen, Pacitan, Blitar dan Surabaya.
_*HIGHLIGHTS*_
1. Rancangan UU tentang Penyiaran yang sedang digodok Komisi I DPR, sudah menuai kritik dari pengurus AJI dan Remotetivi. Draf RUU tersebut, dinilai mengandung tujuan untuk membelenggu pers. Apakah ada preseden yang menyebabkan muncul pasal pelarangan penyiaran produk pers berupa investigasi? Ataukah ada pihak-pihak yang merasa terganggu kepentingannya oleh 'kejelian' pers? Jika memang RUU itu bertujuan untuk membelenggu pers, tentu ini merupakan sinyal yang buruk bagi perkembangan kehidupan bernegara kita. Karena itu, sudah seharusnya suara penolakan makin keras dikumandangkan oleh banyak kalangan yang punya perhatian pada demokrasi.
2. Ketegasan Presiden Jokowi, tentang kebijakan hilirisasi diuji dengan tetap diperbolehkannya ekspor konsentrat oleh Freeport. Hal ini akan mendorong kebijakan hilirisasi semacam janji politik, yang tidak dipenuhi atau setidaknya hanya kebijakan tebang pilih terhadap usaha-usaha tertentu.
0 Comments:
Posting Komentar