*Indonesia Salah Kelola, Bangga Terima Bansos Hasil Menyedot SDA*
by *Dahono Prasetyo*
Tahun 2021 seorang petani di Kabupaten Dompu, NTB tewas usai meminum racun. Korban diduga mengakhiri hidupnya karena tanaman jagung miliknya habis diserang hama tikus hingga babi hutan. Terjerat hutang pupuk yang mahal, harga beli panen jagungnya murah dan sulitnya memberantas hama membuat petani itu mengakhiri hidup dengan menenggak pestisida.
Di Belu NTT pada November 2023 tersiar kabar akhir seorang pedagang nekat bung diri dengan merobek perut dan memotong ususnya kerena himpitan ekonomi. Menjadi buruh serabutan dan ojek dilakukan setelah warungnya bangkrut, bahkan rela mengantri bansos untuk mendapatkan beras.
Provinsi NTB dan NTB yang sarat potensi sumber daya alam pada kenyataanya tidak memuat warganya sejahtera. Cadangan emas dan tembaga raksasa di wilayah Hu'u, Kabupaten Dompu diperkirakan potensinya 2 kali lipat dari tambang Newmont yang "hanya" sekitar 690 ribu ton Diperkirakan 1,38 juta ton emas di Dompu akan diolah oleh investor dari Brazil.
Tarik mundur ke belakang, UUD 45 pasal 33 yang mengamanatkan pada 3 ayat :
1. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
2. "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
3. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Yang kemudian terjadi pada tahun 2002 pasal tersebut diamandemen dengan penambahan 2 ayat :
1. Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2 ayat amandemen tersebut ditafsirkan sistem ekonomi Indonesia menjadi liberal kapitalistik pasar. Bahwa sumberdaya alam demi efisiensi boleh dikelola oleh pihak selain pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional. Tambang emas tembaga di NTT dan NTB difokuskan untuk ekonomi nasional, sementara ekonomi lokal menjadi prioritas selanjutnya.
Apa yang kita saksikan dalam sejarah eksplorasi SDA, warga lokal tidak pernah ada yang sejahtera. Semua diatur pusat dengan pengaturan undang-undang minerba dan kontrak karya yang menguntungkan investor yang sudah pasti kapitalis. Masyarakat lokal dibiarkan hidup di jaman batu, diberi infrastruktur namun masih kelaparan, miskin dan minim pendidikan.
Gembar-gembor investasi sebesar-besarnya oleh Jokowi lebih cenderung menjual SDA daripada dikelola bersama. Rakyat hanya diganjar dengan bansos dan subsidi apabila mencukupi. Jika tidak cukup warga merobek perutnya sendiri dan petani menenggak pestisida menjadi berita yang ditulikan pemerintah pusat. Siapa suruh miskin dan bodoh?!
Negara dengan anugerah kekayaan alam yang bikin iri negara lain pada akhirnya membuat seluruh penjuru dunia mentertawakan karena rakyatnya bangga mendapat hak bansos. Bukan hak hidup sejahtera dan sumber daya alam.
Indonesia salah kelola, kemiskinan dipelihara demi urusan Pemilu yang menghasilkan pemimpin rakus. Buta pada kesenjangan kaya miskin, bodoh pintar, kota metropolitan dan desa metro-polutan. Membangun IKN (Ibu Kota Nepotisme) itu bukan kebanggan, tapi memperpanjang zona nyaman di tengah penderitaan mereka yang baru sekedar hidup untuk makan.
0 Comments:
Posting Komentar