Senin, 20 Mei 2024

Jembatan Tua

Jembatan terkokoh yang sudah digunakan sejak Tahun 1906 😱πŸ₯³πŸ₯°
. Jembatan Cikubang ❣️❣️❣️❣️πŸ’žπŸ’ž
.. 
Pesona Jembatan Cikubang sungguh memukau. Dikelilingi oleh alam yang hijau dan sungai yang mengalir dengan gemericik airnya, jembatan ini menawarkan pemandangan yang memesona. Keindahan arsitekturnya, dengan lengkungan yang megah dan kekuatan yang mengagumkan, menambah pesona alaminya. Sebuah tempat yang memikat hati dan menyajikan keindahan alam Indonesia yang tak terlupakan.
Melansir dari Wikipedia, Jembatan Cikubang adalah jembatan kereta api yang menghubungkan jalur kereta api dari Bandung menuju Jakarta. Jembatan ini terletak di Nyalindung, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Jembatan ini memiliki empat pilar baja seberat sekitar 110 ton. Jembatan Cikubang mulai digunakan sejak tahun 1906 dan masih saat ini masih kokoh berdiri dengan tinggi 80 meter dari dasar sungai Cikubang. Pembangunan jembatan ini berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api Cikampek-Purwakarta-Bandung yang dimulai antara tahun 1881 – 1884 oleh perusahaan kereta api Staatsspoorwegen (SS). 

Kira-kira kamu pernah lewat jembatan tidak ya
Referensi: Wikipedia
πŸ“·by: daniel.dahni (Ig)

Jumat, 17 Mei 2024

Pendidikan Menyedihkan

*Nyesel Gak Ganjar Kalah? Logika Kemendikbud Bikin Geleng Kepala*

by *Xhardy*

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara soal Uang Kuliah Tinggal (UKT) yang ramai dikritik mahasiswa di berbagai daerah. Saya pribadi cukup terkejut dengan UKT yang naiknya 30-50 persen. Dampaknya adalah pendidikan tinggi makin tidak terjangkau bagi sebagian orang. Dan kutukan 'Orang tidak mampu dilarang jadi sarjana' seolah mulai muncul.

Kata Kemendikbudristek, biaya ini tetap diatur karena biaya di Perguruan Tinggi tak bisa digratiskan. Yang diprioritaskan hanya terpusat pada program wajib belajar 12 tahun, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Setelah SMA, namanya pendidikan tersier. Menurut dis, lulusan SMA atau sederajat yang mau masuk ke perguruan tinggi adalah pilihan dari individu yang bersangkutan.

"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan wajib belajar yang SD, SMP, begitu, ya," kata Tjitjik.

Ini statement paling tidak nyambung yang pernah saya dengar seumur hidup. Benar, pendidikan tinggi itu tersier, tidak termasuk pendidikan wajib, tapi zaman sekarang kalau tidak kuliah, mau jadi apa? Mau kerja apa? Kerja zaman now dikit-dikit harus lulusan sarjana. Itupun sekarang banyak sarjana yang jadi pengangguran karena kurangnya lapangan kerja. Apalagi kalau cuma lulusan SMA, sudah pasti pekerjaannya bergaji kurang dari layak.

Parahnya lagi, pada Januari 2024 lalu, Jokowi kaget (lagi-lagi kaget) dengan data rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif. Indonesia kalah dari Malaysia dan Vietnam.

"Saya kaget Indonesia di angka 0,45 persen. Negara tetangga kita, Vietnam dan Malaysia, sudah di angka 2,43 persen. Negara maju 9,8 persen. Jauh sekali," kata Jokowi.

Kaget? Yau mau gimana, biaya kuliah tinggi, banyak yang tidak sanggup, sehingga lulusan S2 dan S3 cuma sedikit. Yang tingkat S1 saja banyak yang menjerit soal biaya kuliah.

Makanya, program makan siang gratis yang katanya Rp 450 triliun setahun lebih baik dialokasikan untuk masalah ini. Mending uangnya untuk pendidikan tinggi gratis atau setidaknya terjangkau. Lah, gimana Indonesia mau maju kalau rata-rata pendidikan rakyat Indonesia masih banyak yang SMA dan ke bawah.

Dengan mindset kayak begini, kalian masih berharap Indonesia Emas 2045? Katanya mau menguasai teknologi, lah lulusannya kebanyakan cuma SMA ke bawah. Gimana menguasai teknologi?

Kalau pendidikan makin tidak terjangkau, SDM kualitasnya bakal rendah, lama-lama jadi banyak, dan mudah dimanipulasi tiap lima tahun sekali. Sudah sadar belum kenapa banyak yang lebih suka makan gratis ketimbang program satu keluarga satu sarjana? Kebangetan kalau tidak tahu.

Bagaimana menurut Anda?

Kamis, 16 Mei 2024

POLITIK

*BRIEF UPDATE*
_BDS Alliance_
*Sabtu, 11 Mei 2024*

*POLITIK*
1.  Pada Pasal 56 Ayat (2) butir c yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disusun DPR, tercantum larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, pasal tersebut jelas merupakan upaya pembungkaman pers, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak supaya DPR menghapus pasal tersebut. 

Draf RUU Penyiaran berisikan 14 Bab yang terinci dalam 149 pasal. Komisi I DPR selaku alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut, menargetkan pembahasan rampung sesegera mungkin. Menurut anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, regulasi yang dicantumkan pada pasal di draf RUU Penyiaran, merupakan hal yang penting untuk menjaga bangsa agar tidak terpapar konten-konten negatif. Menurut dia, isi siaran layanan media _streaming_ digital yang menjamur saat ini, kerap memuat konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief, menilai RUU Penyiaran itu mengancam kreativitas di ruang digital. Sebab, RUU tersebut berupaya membuat konten digital patuh pada aturan-aturan yang sama dengan aturan televisi konvensional. Padahal, medium dan teknologi di antara dua _platform_ tersebut berbeda. 

2.  Mengenai kabar yang santer menyebut dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berpotensi berpasangan dalam Pilkada DKI November mendatang, Rektor Universitas Paramadina sekaligus pendiri Indef, Profesor Didik J Rachbini, menilai potensi itu sangat mungkin. Alasannya, kata dia, citra politik Anies tidak seperti saat Pilkada DKI 2019. Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis. 

Namun, KPU DKI Jakarta menyatakan, peluang duet tersebut tak mungkin terwujud. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan duet Anies-Ahok bakal melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Pada Pasal 7 ayat 2 huruf O UU itu, melarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Dua mantan gubernur itu jika berduet berarti salah satu harus menjadi calon wakil gubernur. Dengan demikian, yang dilarang adalah salah satu, entah Anies atau Ahok.  

3.  Pembawa bendera organisasi terlarang Republik Maluku Selatan (RMS), saat nonton bareng Timnas Indonesia U-23 vs Guinea, merupakan anak seorang anggota Polda Maluku, Aiptu AA. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan bahwa pembawa bendera itu masih di bawah umur, 15 tahun, inisial KAL. Setelah diperiksa, anak tersebut dipulangkan. Anak itu mengaku, mendapat bendera tersebut yang tersimpan di meja kerja sang ayah, Aiptu AA. Kemudian, KAL mengikat bendera RMS di sebuah balok kayu dan langsung menancap gas menuju lokasi nonton bareng di kawasan Jalan AM Sangaji, dan mengibarkan bendera itu beberapa kali. Andri mengaku pihaknya akan meminta keterangan sang ayah, Aiptu AA.

4.  Mengenai kabar pemerintahan Prabowo-Gibran bakal menggemukkan kabinet menjadi 40 kementerian, dari kondisi sekarang 34, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebab, dalam Pasal 12,13 dan 14 tersebut telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34. Dengan rincian, empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang. 

Upaya revisi itu bisa dilakukan pada pemerintahan Jokowi sekarang ini, kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Prabowo, setelah dilantik di sidang umum MPR sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang. Kata Yusril, satu menit setelah dilantik, Prabowo berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden.

*HUKUM*
1.  Satgas Operasi Damai Cartenz, pagi ini menangkap terduga pembunuh Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, mengatakan terduga adalah anggota KKB bernama Anan Nawipa. Dari tangannya disita ponsel dan SIM Card milik korban, senjata tajam dan buku rekening bank.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengecam penembakan itu karena setelah jatuh ditembak, Letda Oktovianus juga diparang. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada pada Jumat, (10/42024). Saat itu, Danramil Oktovianus yang sedang mengendarai sepeda motor ditembak dari arah belakang. 

*EKONOMI*
1.  Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi, mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan program hilirisasi yang selama ini dikedepankan. Ia mengakui, Presiden Jokowi cukup tegas menghadapi gugatan Uni Eropa terhadap larangan ekspor konsentrat mineral. Namun, kata Fahmy, Indonesia bertekuk lutut di hadapan Freeport. Ia berharap, Jokowi selanjutnya dapat lebih tegas menjalankan hilirisasi.

2.  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dihantui faktor eksternal, seperti perang yang terjadi di banyak belahan negara. Namun menurutnya, Indonesia masih bisa mendapatkan keuntungan dari petaka dunia itu. Ketegangan dan krisis membuat investor beralih ke _safe haven,_ sehingga harga emas naik, demikian pula nikel. Selain itu, ekonomi RI masih tumbuh 5,11% yang ditopang konsumsi dalam negeri.

*TRENDING MEDSOS*
Terdapat 20 ribuan pencarian di Google mengenai gempa, yang mengguncang Lumajang, Jawa Timur, hari ini, Sabtu (11/5/2024) pukul 02.34 WIB. Pusat gempa berada di laut, tepatnya 112 km barat daya Lumajang dengan kedalaman 10 km. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan, gempa berkekuatan magnitudo 5,2 ini dirasakan hingga wilayah Jember, Kepanjen, Pacitan, Blitar dan Surabaya.

_*HIGHLIGHTS*_
1.  Rancangan UU tentang Penyiaran yang sedang digodok Komisi I DPR, sudah menuai kritik dari pengurus AJI dan Remotetivi. Draf RUU tersebut, dinilai mengandung tujuan untuk membelenggu pers. Apakah ada preseden yang menyebabkan muncul pasal pelarangan penyiaran produk pers berupa investigasi? Ataukah ada pihak-pihak yang merasa terganggu kepentingannya oleh 'kejelian' pers? Jika memang RUU itu bertujuan untuk membelenggu pers, tentu ini merupakan sinyal yang buruk bagi perkembangan kehidupan bernegara kita. Karena itu, sudah seharusnya suara penolakan makin keras dikumandangkan oleh banyak kalangan yang punya perhatian pada demokrasi. 
2.  Ketegasan Presiden Jokowi, tentang kebijakan hilirisasi diuji dengan tetap diperbolehkannya ekspor konsentrat oleh Freeport. Hal ini akan mendorong kebijakan hilirisasi semacam janji politik, yang tidak dipenuhi atau setidaknya hanya kebijakan tebang pilih terhadap usaha-usaha tertentu.

Rabu, 15 Mei 2024

Noken Warisan Dunia

Pesan NOKEN: ICH-NOKEN UNESCO KE-11 thn. Presiden Noken Warisan Dunia utk Komunikasi Kebudayaan Dunia dari Benua PAAPAA MEUWOMAKIDA. Sampaikan: Selamatkan Manusia, flora, fauna, keragaman hayati, ekosistem, dlm noken ekologis kehidupan Kita tanpa berhati pemusna keutuhan kehidupan di tanah planet bumi🌎kehidupan kini & esok. Mari Bersama Selamatkan dari PENGARUH IKLIM & PEMANASAN GLOBAL🌎🌍🌏
IDE. BIDA. ttd Titus P. Agiyadokii πŸ™uNESCO Paris 4 Desember 2012 - Tanah Papua 4 Desember 2023.🀝

Minggu, 12 Mei 2024

Apa Yang Bisa,dan Seharusnya Dilakukan Presiden Jokowi.

JIKA SESEORANG MENJADI PRESIDEN SEPERTI JOKOWI APA YANG BISA DILAKUKANNYA
Penulis : Andi Salim

Seorang yang menduduki jabatan selaku Presiden harus mampu bekerja dibawah payung hukum dan konstitusi. Meski pendefinisian hukum sulit ditemukan oleh karena pengertian hukum yang tidak presisi terhadap kenyataan. Dimana para ahli hukum pada umumnya memberikan definisi sesuai selera masing-masing atas objek penelitian mereka. Padahal, kesimpulan tentang ini tentu tidak terlepas dari situasi dan kebudayaan dalam penelitiannya. Namun, Secara leksikal, sebagaimana dimuat tayangan HukumOnline.com, bahwa hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat serta dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah yang meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan yang terkait.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintah dalam suatu negara. Konstitusi tentu memiliki makna yang lebih luas dari pada berlakunya seperangkat UUD. Sebab Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, sekaligus untuk membatasi kekuasaan, sedangkan tujuan dibentuknya sistem Konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai-nilai ideal ditengah masyarakat, seperti kemerdekaan, kebebasan dalam hal tertentu, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.

Mengendalikan kekuasaan dengan pembatasan UU dan Konstitusi tentu tidaklah mudah. Selain ruang geraknya yang terbatas dan dibatasi, berbagai ide dan gagasan pun harus disesuaikan dengan hukum dan konstitusi yang menjadi pengekangnya. Walau sering terdapat penyimpangan atas suatu kebijkan itu terjadi oleh karena anggaran yang minim dan terbatas sehingga seorang pemimpin perlu mengambil sikap sebagai jalan pintas yang dianggap sesuai dengan intuisi dan kreatifitasnya, namun pada anggaran yang besar dan dirasakan cukup, hal itu tentu saja menutup celah permakluman / exception guna diterima oleh orang-orang yang dipimpinnya. Apalagi terhadap kepemimpinan sebuah negara yang bersifat kompleks.

Kepemimpinan seorang Presiden harus melandasi pemikirannya pada inti kebutuhan masyarakat yang seharusnya diejawantahkan. Sebab terdapat hal pokok yang secara tegas menyebutkan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) bahwa, "bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Tentu saja kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh setiap pemimpin negeri ini tidak boleh merubah posisi penting terhadap penerapan pasal ini, sekaligus tidak pula diperkenankan menggeser, menukar, apalagi menggantikannya dengan wacana atau opini lain sekalipun pengecualian terhadap hal itu dianggap penting dan mendesak.

Skala prioritas utama itu kini tidak lagi menjadi prinsip dasar yang semestinya disikapi oleh siapapun pemimpinnya negeri ini. Pengertian Kemakmuran merupakan suatu keadaan yang berkembang, berkemajuan, memiliki keberuntungan baik dan atau memiliki status sosial yang sukses. Dimana kata kemakmuran ini sering kali diartikan sebagai kekayaan dan atau Kesejahteraan yang merupakan sebuah tata kehidupan sosial, material maupun spiritual yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman diri, setiap warga negara untuk dapat melakukan usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri mereka sendiri, rumah tangga, serta hak-hak masyarakat secara luas.

Jika kita menyimak pemikiran dari salah satu bapak pendiri bangsa kita yaitu Muhamad Hatta yang pernah menyampaikan bahwa "kemakmuran rakyat-sentris" yaitu mendahulukan tercapainya kemakmuran rakyat banyak. Sehingga segala eksplorasi dan eksploitasi dari kekayaan alam, baik minyak, gas bumi, timah dan sebagainya, termasuk yang terdapat di darat maupun di laut atau lepas pantai, boleh saja dikerjakan oleh swasta, jika negara belum berdaya sepenuhnya untuk melakukan pemanfaatan akan hal itu, namun kesemuanya itu harus dipergunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat seutuhnya dan sekali-kali tidak untuk kemakmuran dan kemewahan terhadap segelintir elite yang berkuasa.

Alih-alih masyarakat berharap agar pemerintah melakukan tindakan paripurna, dimana tindakan ini diartikan sebagai kebijakan yang penuh, lengkap, atau sempurna untuk menggambarkan sesuatu yang tak kurang atau mengurangi dalam eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam demi pemenuhan tugasnya yang memerankan kekuasaannya terhadap semua unsur atau bagian yang terkait untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana pasal 33 ayat 3 diatas. Faktanya, para penguasa itu justru sibuk memperkaya diri dan memperlihatkan eksplorasi kata-kata mereka untuk dijadikan alasan atau tindakan dalam memperkaya diri dan kroninya hingga merugikan keuangan negara.

Dalam prakteknya pun mereka tak segan-segan memanfaatkan sumber daya masyarakat atas jumlah penduduk Indonesia yang banyak ini untuk dijadikan strategi dalam rencana eksploitasi politik mereka guna mempertahankan kekuasaannya secara terus menerus sehingga mengakomodasikan pengerahan politik masyarakat dari penggunaan sarana kekayaan negara dengan tujuan agar memastikan pundi-pundi kemenangan elektoral yang mereka kuasai. Maka, menjadi tidak heran jika bantuan sosial dan kebijakan subsidi pemerintah dengan nilai anggarannya yang besar itu pun tak luput sebagai sasaran yang mereka kuasai. Termasuk mengeset dan menggantikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat itu untuk dikesampingkan.

Hal itu dapat dilihat dari besaran anggaran Kementerian dan Lembaga tahun 2024 ini, dimana terdapat 10 Kementerian dan Lembaga yang sebenarnya tidak mencerminkan pada upaya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Bahkan besaran anggaran yang disiasati pemerintah untuk pembiayaan anggaran negara tahun ini semakin jauh dari harapan terhadap tercapainya tujuan itu. Tidakkah dari komposisi anggaran tahun 2024 ini merefleksikan semakin terasa jauhnya harapan kemakmuran rakyat yang bisa dirasakan secara langsung. Lihat saja di urutan pertama ditempati oleh kementerian PUPR dengan besaran anggaran mencapai 146,98 triliun. 

Sedangkan diurutan kedua ditempati oleh Kementerian Pertahanan 135.44 triliun, ketiga ditempati oleh Kementrian Pendidikan Riset dan Technologi 97.70 triliun, keempat ditempati oleh Kementerian Kesehatan 90.27 triliun, kelima ditempati kementerian Sosial 79.19 triliun, keenam Kementerian Agama 72.16 triliun, ketujuh Kementerian Keuangan 48.35 triliun, selanjutnya kedelapan kementerian Perhubungan 38.47 triliun, kesembilan Komisi Pemilihan umum sebesar 28.36 triliun, kesepuluh Kementerian Hukum dan HAM 18.39 triliun. Apakah hal ini menunjukkan bahwa seorang Presiden bisa diduga tidak perduli pada tujuan kemakmuran rakyat sebagaimana pasal 33 ayat 3 yang semestinya merupakan refleksi dari segenap kebijakannya.

Bahkan dalam kebijakan anggaran ini, begitu terlihat jelas betapa Presiden lebih perduli pada eksistensi Pemilihan Umum yang notabenenya terkait dengan perhelatan kekuasaan melalui kepesertaan masyarakat guna mengambil sisi legitimasi pada kedudukan jabatan politik yang akan diraihnya. Dimana besaran penempatan anggaran yang diperoleh KPU mencapai 28.36 triliun. Pengesahan APBN tahun 2024 ini pun telah disetujui DPR dimana pendapatan negara ditetapkan sebesar 2.802.3 triliun, sedangkan belanja negara mencapai 3.325.11 triliun, sehingga defisit anggarannya mencapai 522,8 triliun. Walau target pertumbuhan sebatas 5,2% dan bayang-bayang inflasi masih menghantui kekhawatiran masyarakat dari kenaikan harga bahan pokok mencekik mereka saat ini.

Dibalik utang pemerintah per-maret 2024 mencapai 8.262.10 triliun, kita masih belum melihat adanya penanganan yang serius terhadap sektor pertanian maupun sektor kelautan sebagai side efek bagi ketahanan ekonomi nasional. Walau pada sektor UMKM kita dirasakan memiliki peluang yang baik, namun jika tidak ditopang ketahanan pangan, maka lambat laun ketergantungan akan import bahan-bahan pangan ini akan menghempaskan keuangan negara. Bahkan tak jarang, terbukanya peluang import bahan pangan ini sering dijadikan sandera guna mendapatkan persetujuan perundingan yang dipaksakan bagi kepentingan negara lain terhadap Indonesia. Disinilah perlunya kemandirian bangsa sesungguhnya.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Salam Toleransi. #Andisalim #GTI #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan shareπŸ™

Jumat, 10 Mei 2024

Memberdayakan Masyarakat Yang Tak Berdaya

MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT YANG TAK BERDAYA MELALUI PELAYANAN KONSULTATIF TERPADU
Penulis : Andi Salim

Sejak dahulu kala warung tradisional adalah warung yang menyediakan aneka kebutuhan sehari-hari masyarakat yang berada di pemukiman atau perkampungan masyarakat. Warung tradisional atau toko kecil ini sering dikelola oleh rumah tangga sebagai pelaku / pedagangnya dengan menyediakan barang kebutuhan yang bersifat terbatas dengan memanfaatkan ruang yang tidak terlalu luas dari pekarangan atau posisi bagian depan rumah agar tidak berada jauh dari rumah yang ditempati demi memudahkan pelayanan dan sekaligus usaha sampingan demi menopang tambahan penghasilan demi mencukupi ekonomi keluarga. 

Pengelolaannya yang sangat sederhana dan mengandalkan pasokan atau pembelian dari pasar tradisional maupun Agen penjualan menjadi tumpuan dari warung tradisional ini dalam memperoleh barang dagangan yang dijajakan. Keberlangsungan warung tradisional sudah sejak lama mengalami tekanan dari hadirnya pasar ritel modern. Kebijakan pemerintah daerah yang mengizinkan hadirnya pasar retail modern, tentu membuat warung tradisional ini semakin tersudutkan baik eksistensi keberadaannya, mau pun sarana penunjang lain yang saat ini sudah tidak relevan lagi.

Sehingga warung tradisional ini dengan mudah dikalahkan oleh masuknya pasar retail modern yang memiliki konsep dan pengendalian management serta infra struktur yang kuat. Guna menunjang keberadaan warung tradisional ini, dibutuhkan kemauan dan sikap pemerintah yang Pro terhadap usaha sampingan masyarakat agar kesejahteraan rakyat tidak selalu menjadi benalu bagi disparitas pendapatan dari ruang formal yang sulit diperoleh pada kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan dengan usaha mandiri yang bersifat UKM ini. 

Oleh karena itu keberadaannya perlu didorong dengan membentuk perangkat kebijakan yang menjaga keberlangsungannya, mulai dari aspek pengelolaannya, sumber barang yang menyediakan harga yang kompetetif serta struktur pembiayaannya yang relatif memadai agar wujud dan penampilannya juga hadir sebagai new konsep yang berdaya saing kuat. Sebab jika tidak, gempuran pasar modern ini telah mengepung keberadaan mereka dengan ekspansi pembukaan gerainya yang luar biasa ke wilayah-wilayah yang berdekatan dengan pemukiman warga masyarakat yang justru selama ini merupakan ladang bagi eksistensi warung tradisional tersebut.

Jika pemerintah masih tutup mata dan membiarkan persoalan ini terus berlangsung, maka dampak langsungnya adalah lemahnya aktifitas UKM dari tutupnya warung tradisional ini, padahal dibalik usaha warung tradisional ini terdapat mata rantai lain berupa penjualan konsinyasi atau barang dagangan yang dititip oleh warga sekitar lain yang juga ikut menikmati keuntungan penjualan sehari-hari. Selain itu, dampak jauh dari hal ini adalah lemahnya kemampuan dan daya beli masyarakat sehingga pada akhirnya  memperbesar subsidi guna menunjang kebutuhan hidup yang akan menjadi persoalan pemerintah pula akhirnya.

Semestinya pemerintah pusat dan daerah melihat persoalan ini secara jernih dan melakukan evaluasi dari keberadaan warung tradisional ini sebagai kegiatan yang harus terus digalakkan, sebab usaha ini tidak saja mendatangkan dampak positif bagi ekonomi masyarakat, namun juga merupakan sarana interaksi sosial yang sering membantu, apalagi bagi kebutuhan yang bersifat mendesak dimana masyarakat dapat berhutang demi pemenuhan makan keluarga yang pada kondisi tertentu sangat sulit diperoleh.

Upaya memberdayakan usaha masyarakat harus terus digalang, pengentasannya bukan hanya melihat dari sisi permodalannya namun konsultasi dan pelayanan serta pola jemput bola untuk memperoleh informasi dari konsultasi dilapangan sebagai sarana pelayanan terpadu akan membantu guna memperoleh kepastian persoalan yang mereka hadapi. Sehingga konsep dan program yang akan digulirkan adalah benar-benar terarah dan tepat sasarannya. Baik dari sisi operasionalnya, sistem keuangannya atau pun new konsep yang akan digerakkan bagi bagkitnya usaha ini.
#Andisalim #jkwguard
#Toleransiindonesia
Mari kita suarakanπŸ’ͺ

Wajah Umat Versus Sikap Generasi Yang Tak Acuh Pada Budaya Bangsa

WAJAH UMAT VERSUS SIKAP GENERASI YANG TAK ACUH PADA BUDAYA BANGSA
Penulis : Andi Salim

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang. Posisi kedua ditempati oleh penduduk beragama Kristen sebanyak 20,45 juta jiwa, dan seterusnya. Namun islam pun menjadi agama terbesar di dunia yang menempati urutan kedua. Di sejumlah negara seperti Maladewa atau Maldives, Mauritania, dan Arab Saudi yang mana kebanyakan penduduknya memeluk agama Islam.

Namun apakah hanya agama yang dicatatkan sebagai pijakan dari suatu proses hitungan dari eskalasi kependudukan kita, tentu saja tidak. Sebab Kemendikbud mencatat, karya budaya yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tercatat berjumlah 1.239 hingga 2020. Budaya yang meliputi seni pertunjukkan, tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat, pengetahuan alam, kerajinan, dan perayaan lokal adalah corak bangsa yang tak kalah pentingnya untuk dicermati. Dalam APBN 2017 saja, Kemendikbud mendapat plafon Rp 32 triliun dari yang sebelumnya Rp 43,6 trilyun pada 2016 silam.

Namun alokasi anggarannya masih tercampur dengan sektor pendidikan yang sebenarnya menyulitkan budaya tersebut tumbuh secara signifikan. Sebab bagaimana pun budaya merupakan cara hidup yang berkembang serta dimiliki secara bersama oleh sekelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari berbagai unsur yang rumit, termasuk sistem keyakinan, politik, adat istiadat, perkakas, bahasa, bangunan, pakaian, serta karya seni yang harus dipertahankan kelestariannya. Tentu saja kelompok budaya ini harus dicermati secara sungguh-sungguh, apalagi pemerintah tidak memiliki data yang pasti dari jumlah masyarakat yang menjadi pegiat budaya ini.

Sehingga wajar jika saat ini kita dapati bahwa pelaku budaya yang semakin terkikis baik keberadaan budaya itu sendiri atau beralihnya profesi budaya yang selama ini semestinya dipertahankan. Dari politik anggarannya, maka sesungguhnya pemerintahlah yang menjadi penyebab surutnya apresiasi terhadap budaya-budaya daerah, maka tak dapat dipungkiri bahwa budaya kita telah banyak kehilangan rohnya dari aspek-aspek budaya yang menjadi satu kesatuan antara prosesi ritualnya dengan tradisi-tradisi yang menyelimuti keberadaan budaya itu sendiri. Termasuk artefak-artefak yang penting didalamnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan kenaikan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan 30 persen pada tahun 2020 menjadi Rp1,8 triliun harus menghasilkan capaian target yang signifikan. Besaran anggaran Kemendikbud Tahun 2020 sebesar Rp 70,72 triliun bukan merupakan alokasi anggaran yang terbilang kecil, namun dari besaran yang dialokasikan kepada Dirjen kebudayaan tentu angka itu terbilang sangat kecil dengan target pencapaiannya yang harus maksimal, dimana perawatan bangunan cagar budaya dan lain sebagainya tentu akan menjadi sulit dipertahankan.

Saat ini baru terasa dampaknya, bahwa naiknya suhu intoleransi yang dibawa oleh gaya konservatisme agama dengan menyeret agama kedalam kancah politik tentu memperlihatkan wajah prilaku bangsa yang tidak lagi berpijak pada aspek kebudayaan. Bahkan generasi muda pun telah banyak menampakkan sikap fanatisme beragama yang berlebihan dan semakin marak pula dari mereka meninggalkan atribute kebudayaannya untuk digantikan dengan simbol-simbol keagamaan. Kenyataan ini menampakkan bahwa gairah apresiasi budaya yang ditanamkan kepada nilai-nilai keaslian bangsa kita telah begitu merosot menuju kepunahannya.

Bagaikan mewariskan sebuah tahta, maka para budayawan kita hanya menggantungkan harapannya kepada mekanisme politik, termasuk politik anggaran yang dijalankan pemerintah demi keberadaan mereka yang dirasakan kurang mendapatkan perhatian yang serius. Betapa saat ini, justru banyak dari kita yang meletakkan label nasionalisme itu kepada pundak partai politik, dimana sesungguhnya sikap Nasionalisme itu semestinya berada pada tangan-tangan kebudayaan yang menjadi sentral pertahanan dari cikal bakal berbangsa dan berbudaya. Jika kondisi ini terus terjadi, dengan sendirinya sikap fanatisme agama yang cenderung menjadi ekstrim akan digenggam oleh segenap generasi muda bangsa kita.

Hadirnya para penceramah yang tidak memiliki sertifikasi sebagaimana yang diharapkan pemerintah, akan mempercepat gelombang pergeseran generasi kita kearah tindakan radikal ekstrimisme untuk meruntuhkan eksistensi nasionalisme yang sepatutnya perlu dipertahankan. Apalagi penegakan dan penyebaran ideology pancasila yang tidak lagi memancarkan kegairahan bagi putra-putri bangsa saat ini, tentu saja pada akhirnya akan meredupkan pilar-pilar kebangsaan yang pada gilirannya menjadi sasaran untuk ditekan, diseret, bahkan kalau perlu dipunahkan.

Negara harus mampu mengakhiri benturan agama dan kebudayaan, serta sedapat mungkin menurunkan tensi ini kearah perimbangan yang sama pentingnya, baik secara institusi atau pun pengakuan keberadaannya, sehingga bidang kebudayaan harus menjadi kementrian tersendiri dan tidak lagi perlu digabung-gabung dengan sektor lain, oleh karena merekalah yang sesungguhnya jati diri bangsa ini. Persoalan kearah ini harus dilihat secara jernih dengan proses perenungan yang mendalam, sebab baik agama maupun budaya adalah sektor-sektor negara yang sama pentingnya, tanpa agama rakyat akan memiliki bathin yang kering, namun tanpa budaya pun rakyat akan terlihat tidak memiliki adat istiadat sebagai jati diri bangsa

#jkwguard #Andisalim #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan shareπŸ™

Perlawanan Terhadap Intoleransi

PERLAWANAN TERHADAP INTOLERANSI BELUM USAI JIKA TIDAK BERKONTRAKSI PADA PENERAPAN TOLERANSI DISELURUH WILAYAH NKRI
Penulis : Andi Salim

Hasil survei indeks kerukunan umat beragama yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan  Kementrian Agama, menyebutkan bahwa  dalam survei tersebut terdapat beberapa faktor penentu indeks, yang berisi korelasi hubungan antara pendidikan, pendapatan, dan peran Kementerian Agama terhadap sikap kerukunan beragama di Indonesia pada 2019.

Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait indeks kerukunan umat beragama di sejumlah kota besar yang di bawah rata-rata nasional tersebut. Beliau mengatakan sudah merupakan kewajiban semua orang agar menjaga kerukunan antarumat beragama. Unkapannya tersebut tentu berkaitan dengan hasil survey dari kementerian Agama Republik Indonesia yang merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama 2019. Dimana hasilnya skor kerukunan umat beragama seluruh wilayah Indonesia berada di angka 73,83. Tentu saja angka ini menjadi perhatian serius.

Kesadaran toleransi adalah kunci perdamaian yang patut dijaga. Berbagai budaya yang dimiliki oleh setiap wilayah menjadi fakta keragaman dan keunikan yang berbeda satu sama lain. Namun perbedaan keyakinan, ras, warna kulit tersebut tentu menjadi ciri khas yang harus disadari oleh setiap golongan. Sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi tumbuh dan berkembangnya sikap toleransi ini.

Sebab hanya dengan sikap bertoleransi yang akan mencegah terjadinya diskriminasi, baik dalam bentuk sosial maupun budaya yang akan menjaga keutuhan persaudaraan, tanpa memandang perbedaan. Oleh karenanya kata kunci toleransi ini adalah keniscayaan bagi bangsa yang majemuk dengan berbagai latar belakang suku, agama dan ras seperti Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagai solusi bagi sesama masyarakat Indonesia agar bisa saling membantu satu sama lainnya tanpa memandang perbedaan tersebut.

Guna melakukan penerapan Toleransi yang baik, perlu diajarkan kepada semua pihak akan pentingnya diketahui bahwa :

1. Bersikap Arif dan Bijaksana dalam menerima semua perbedaan.
2. Tidak melakukan tindakan Diskriminasi terhadap teman yang berbeda keyakinan.
3. Tidak memaksakan orang lain dalam hal keyakinan / Agama.
4. Menjunjung tinggi kebebasan orang lain untuk memilih keyakinan (agama).
5. Menghormati pihak lain yang berbeda keyakinan / Agama ketika mereka beribadah.
6. Tetap menjaga silaturahim dan bergaul dengan bersikap baik kepada orang yang berbeda keyakinan / Agama.
7. Tidak melakukan perdebatan dan mempertentangkan esensi dari perbedaan keyakinan / Agama ditengah pergaulan.

Negri kita begitu bangganya sebagai negri yang mampu menerapkan sikap toleransi yang baik, walau indeks kearah sana masih cenderung lemah  hal itu dibuktikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang berharap India dapat meniru Indonesia sebagai sama-sama negara majemuk. Indonesia bisa menjadi acuan bagi India dalam membangun toleransi dan moderasi dalam beragama. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf berkaitan dengan konflik yang terjadi di India setelah terbitnya Undang-Undang Kewarganegaraan yang kontroversial.

Tidakkah hal ini menjadi perhatian yang patut kita cermati, bahwa negri kita dikatakan rukun dan damai, bahkan patut ditiru oleh bangsa lain didunia. Lalu bagaimana jika negara lain itu malah melihat persoalan ini lebih dalam dan justru menemukan bangsa kita malah masih bertikai dan menampakkan hasil pada kelemahan indeks toleransi yang sebaliknya.
#Toleransiindonesia #Andisalim #jkwguard
Mari kita suarakanπŸ’ͺ

Meredam Aksi Intoleransi

MEREDAM AKSI INTOLERANSI MELALUI PEMBINAAN APARATUR DESA
Penulis : Andi Salim

Ada suatu fakta yang mungkin banyak dirasakan terjadi disekitar kita. Apakah itu datangnya dari kesewenangan perilaku orang tua terhadap anaknya, guru terhadap muridnya, atasan dengan bawahannya, pemerintah dengan masyarakatnya, tokoh agama dengan para umatnya dan lain sebagainya. Dari situasi ini mendatangkan sikap yang acuh tak acuh antara satu dan lainnya hingga berbuntut pada disharmonisasi hubungan bagi kedua belah pihak. Jika sudah begini, maka rangkaian persoalan lain tentu akan merembet pada tindakan, ucapan, sikap dan perilaku dari masing-masing pihak pihak, hingga menyebabkan ketegangan yang semakin memperuncing keadaan.

Aksi saling cuek dan tidak perduli antara satu dengan lainnya terhadap dampak atas sikap dan perilaku semacam ini tentu semakin mengendap dan pada gilirannya akan menampakkan rasa ketidakpuasan dari masing-masing individu. Bahkan tak jarang berbuahkan sikap yang intoleran pada hubungan yang semestinya harmonis ini, walau eskalasi kerusakannya baru sebatas tingkat permulaan. Kesenjangan yang ditimbulkan menjadi bibit keretakan bahkan tak jarang pula sekiranya para pihak yang terlibat pada interaksi damage semacam ini menampakkan reaksi saling menolak terhadap keberadaan masing-masing.

Kasus pembubaran doa rosario yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswi Unpam dengan melibatkan rekan-rekan Katolik mereka hingga berdampak pada kekerasan sebagaimana yang menjerat ketua RT dan 3 oknum warga lainnya dimana kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Kapolres Tangerang Selatan dengan meninjau tempat kejadian perkara di jalan Ampera RT 007 /RW 002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 kemarin, tentu menjadi viral oleh karena beragamnya penilaian dan kesimpulan atas persoalan yang melibatkan pihak aparatur desa selaku ketua RT di wilayah setempat.

Banyak pihak yang meragukan pola penyelesaian pada kasus semacam ini. Sekalipun perangkap hukum telah lengkap dengan beragam UU yang bisa menjerat pelakunya, Toh pada akhirnya hanya sebatas penyelesaian damai hingga melepaskan para pelakunya yang tidak kunjung tersentuh oleh hukum sebagaimana kasus-kasus serupa lainnya yang pernah terjadi dibeberapa kawasan tanah air. Termasuk upaya pendekatan politik yang sesungguhnya akan semakin terlihat sulit oleh karena kasus intoleransi sering menarik perhatian masyarakat yang bisa saja menimbulkan dampak Horizontal dari perkembangan situasi pasca kejadian yang menyelimutinya.

Apakah kasus diatas bisa dinilai sebagai kasus intoleransi antar golongan agama layaknya antara umat Islam dan umat katolik dalam konteks memerankan status mayoritasnya hingga menekan kelompok minoritas agar tidak boleh beribadah semaunya, seperti layaknya umat Islam yang bisa secara bebas dalam melakukan aktifitas tersebut sekalipun dirumahnya masing-masing. Pada hal, kebutuhan tentang hal itu menjadi sangat penting mengingat adanya serangkaian aktifitas ibadah bagi para umat Kristiani yang merupakan tradisi doa bersama sekaligus melakukan silaturahmi keliling yang mereka lakukan secara bergiliran sebagaimana tradisi ukhuwah Islamiyyahnya guna menjaga persaudaraan seiman, termasuk acara penghiburan bagi keluarga mereka yang telah meninggal dunia layaknya Tahlilan bagi umat islam pada umumnya.

Pembubaran paksa sebagaimana kasus diatas justru menjadi aneh manakala aparatur desa seperti Ketua RT justru terlibat sebagai pelaku kasus Intoleransi tersebut. Sekalipun publik harus bisa menahan diri agar pada kasus ini tidak serta merta menilainya sebagai kasus intoleransi antara umat beragama sebagaimana penulis sebutkan diatas, melainkan kasus antara aparatur desa yang semestinya dibawah kendali pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tentu saja hal ini dipandang sebagai lemahnya pengetahuan dan wawasan dalam menjaga sosial kemasyarakatan, khususnya yang terkait dengan penerapan sikap toleransi beragama ditengah pengendalian lingkungan sekitarnya.

Dalam kapasitasnya selaku pengguna anggaran, tentu mudah saja bagi pemerintah Kota Tangerang selatan untuk membekali aparaturnya guna menjalankan instruksi dan pedoman kerja dibawah payung UU yang harus melandasi sikap dan pola kerja bagi seluruh jajaran aparatur terkecilnya sekalipun. Bahwa, setiap RT dan RW harus di upgrade melalui Test Wawasan Kebangsaan, sekaligus mematuhi dan menerapkan aturan sesuai dengan perintah dan larangan dari apa yang semestinya berlaku hingga mereka memahami jenjang dan hirarki ketentuan tersebut. Tentu saja masyarakat Tangsel bisa berharap dari Legislatif yang telah dimenangkannya untuk menagih janji mereka agar usulan ini secara nyata bisa diterapkan.

Persoalan kriminalisasi yang berbungkus agama sama sulitnya dengan melihat persoalan kriminal yang mengatasnamakan ketidakadilan atas kebijakan pemerintah. Sehingga mengakibatkan tindakan dan perlakuan anarkis seolah-olah diluar kendali hingga menjadi persoalan pihak-pihak yang terkait pada hal-hal lainnya. Persoalan kriminal bisa datang dari berbagai sisi, hal itu bisa saja datangnya dari kriminal politik dalam artian melindungi kepentingan politik, dan ada juga bersifat kriminal sosial dalam artian melindungi kepentingan atas eksistensi kelompok tertentu, serta bentuk kriminalisasi lainnya, seperti ekonomi dalam konteks melindungi dominasi atas penguasaan pasar dan parkiran atau yang lebih tinggi dari tingkatan itu semua. 

Disinilah fakta yang seharusnya menjadi alasan pemikiran masyarakat, bahwa keberadaan aksi kriminal ini memang nyata ada disekitar kita saat ini. Oleh karenanya, jangan aneh kalau para pelaku kriminal ini telah muncul diberbagai kesempatan bahkan telah diakomodir ke dalam suatu wadah hingga membentuk organisasi yang begitu tampak kuat hingga mengkhawatirkan masyarakat pada umumnya. Tajuk yang berjudul "Walikota Tangsel Gak Tahu Menahu Mahasiswa Katolik Berdoa Digeruduk Warga" sebagaimana yang mereka muat tertanggal 7 Mei 2024 kemarin, tentu tidak sepenuhnya benar, oleh karena semua aparat pastinya telah berkoordinasi tentang hal ini, sehingga pemberitaan ini perlu diluruskan.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Salam Toleransi. #Andisalim #GTI #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan shareπŸ™

Minggu, 05 Mei 2024

Isu Menarik Presiden Jokowi dan Club Mantan Presiden Indonesia.

*Berikut ini, Resume Hot Isu  yang dihimpun dari berbagai Sumber Media Mainstream maupun Media Sosial yang berkembang sejak pagi hingga malam hari ini, Sabtu Tanggal 4 Mei 2024*

Isu menarik  hari ini, Presiden Jokowi menyambut baik rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk 'Presidential Club' atau klub silaturahmi para mantan Presiden RI yang masih hidup hingga saat ini. Ia menyarankan, pertemuannya dua hari sekali. Namun politisi PDIP Deddy Yevry Sitorus mempertanyakan urgensi dan fungsi lembaga tersebut. Kata dia, pembentukan lembaga tersebut malah bikin ribet.

Isu hangat lainnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan pesan dan saran kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto agar tidak memasukkan orang-orang toxit dalam pemerintahannya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto akan mempertimbangkan saran Luhut. Putri politisi senior Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais mendaftarkan diri sebagai kandidat Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024 lewat PKB. 

*Berikut Isu selengkapnya :*

1. Presiden Jokowi menyambut baik rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk 'Presidential Club' atau klub silaturahmi para mantan Presiden RI yang masih hidup hingga saat ini. Respons tersebut disampaikannya usai meninjau pameran kendaraan listrik di JiExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (3/5). "Bagus, bagus, bagus," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI ini mengaku akan memberi saran apabila diminta. "Kalau minta saran kan enggak apa-apa, kalau minta saran. Tapi kalau enggak dimintai saran, ikut-ikutan nimbrung, ya itu yang enggak boleh," ujarnya. Saat ditanya soal durasi atau jadwal pertemuan Presidential Club apabila nanti terealisasi, sambil tertawa terkekeh-kekeh Jokowi menjawab, jadwal pertemuannya dapat dilaksanakan dua hari sekali atau tiga kali dalam sepekan. "Ya, dua hari sekali ya enggak apa-apa," ujarnya.

Jokowi juga mengaku tak masalah apabila dimintai saran oleh Presiden RI terpilih Prabowo Subianto soal susunan kabinet pemerintahannya. "Kabinet itu 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh presiden terpilih," kata Jokowi lagi.

Politisi PDIP Deddy Yevry Sitorus mempertanyakan rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club. Deddy menilai rencana tersebut bagus-bagus saja. Namun, ia mempertanyakan urgensi dan fungsi lembaga tersebut, apalagi sudah ada dewan pertimbangan presiden (wantimpres). "Ya, namanya rencana, bagus-bagus saja. Cuma memang urgensinya apa, kan sudah ada Wantimpres," kata Deddy, Jumat (3/5).

Dia menuturkan, jika yang diinginkan lewat Presidential Club tersebut presiden ke depan bisa bertukar pikiran, hal itu bisa dilakukan secara langsung, dan tidak harus diinstitusionalisasikan. Deddy khawatir, langkah tersebut justru membingungkan. Sebab, setiap presiden memiliki pengalaman dan ide yang berbeda. "Nanti malah bikin beliau bingung karena masing-masing kan punya ideologi, konteks pemerintahan dan pengalaman yang berbeda. Idenya sih bagus tetapi menurut saya nanti malah bikin ribet sendiri," kata Deddy lagi.

Namun Partai Demokrat mendukung rencana Prabowo Subianto membentuk presidential club. Jubir Bicara Partai Demokrat, Herzaky Putra Mahendra menilai rencana tersebut sejalan dengan mimpi mantan Presiden SBY yang pernah disampaikan sebelum Pilpres 2024. "Bagus itu ya. Demokrat sangat mendukung. Inikan sejalan dengan mimpi Pak SBY beberapa waktu lalu," kata Herzaky, Jumat (3/5).

Kala itu, kata dia, SBY mengungkapkan mimpinya berkumpul di Stasiun Gambir dengan para mantan presiden RI seperti Presiden Jokowi (sesudah tidak menjabat presiden, red), Megawati Soekarnoputri, dirinya, dan presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Kedatangan SBY, Jokowi, dan Mega disambut presiden terpilih RI yang baru.
"Beliau menyampaikan mimpi sama-sama berkumpul dengan Pak Jokowi, dengan Bu Mega di Stasiun Gambir. Disambut oleh presiden ke-8 RI, lalu jalan bersama-sama," katanya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana ikut menanggapi rencana Prabowo Subianto membentuk 'Presidential Club' dengan anggota para mantan Presiden RI yang masih hidup. Namun Ari belum membeberkan responsnya secara detil terkait setuju tidaknya Presiden Jokowi atau pihak Istana terhadap rencana itu. Namun menurutnya, silaturahmi antarmantan dan pemimpin negara Indonesia merupakan hal yang penting.

"Ada atau tidak adanya Presidential Club, presiden dan semua mantan presiden sangat penting untuk bersilaturahmi," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (3/5). Dia mengatakan Presiden Jokowi selama ini terus berupaya melakukan silaturahmi antar tokoh bangsa demi kemajuan Indonesia masa kini dan di masa yang akan datang. "Itu pula yang dilakukan Presiden Jokowi selama ini, selalu menjaga silaturahmi dengan para mantan presiden, mantan wapres dan tokoh-tokoh bangsa," ujar Ari.

Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak kembali memastikan Prabowo akan duduk bersama dengan para mantan presiden RI (Megawati Soekarnoputri, SBY, dan Jokowi, red) pada waktu yang tepat. "Insya Allah pada waktunya, Pak Prabowo pasti bertemu secara bersamaan, duduk bersama dengan Pak Jokowi, Pak SBY, dan Bu Megawati," ujar Dahnil, Jumat (3/5). Dahnil mengatakan, Prabowo ingin para mantan presiden bisa bertemu rutin dan berdiskusi tentang masalah strategis kebangsaan melalui perkumpulan yang dinamakan presidential club.

Dahnil kembali menegaskan, Prabowo berharap semua pihak bisa tetap rukun dan kompak demi kepentingan rakyat. Menurutnya, meski ada yang berbeda pilihan politik, namun harus tetap guyub. "Pak Prabowo berharap, sebagai bangsa besar, para pemimpinnya kompak, rukun, guyub memikirkan dan bekerja untuk kepentingan rakyat banyak, terlepas dari perbedaan pandangan politik dan sikap politik," ujarnya.

2. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan pesan dan saran kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto agar tidak memasukkan orang-orang toxit dalam pemerintahannya. Hal tersebut disampaikan Luhut dalam acara Jakarta Futures Forum di Hotel JW Marriot, Jakarta, Jumat (3/5) yang membahas prospek kerja sama antara Indonesia dengan India. "Kepada Presiden Terpilih (Prabowo Subianto), saya katakan jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan Anda, karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia)," kata Luhut dalam pidato sambutannya.

Luhut yakin Prabowo dapat melakukan banyak hal untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik di masa depan. Ia juga optimistis angka korupsi di Indonesia nantinya akan berkurang seiring dengan digunakannya sistem digital. "Dan dengan digitalisasi, peluang melakukan korupsi semakin rendah," ujarnya. Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah Indonesia akan fokus untuk meningkatkan penilitian di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan belajar dari India dan China. "Menurut saya, ini sangat penting. Kami juga belajar dari India. Kami belajar dari Tiongkok," ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto akan mempertimbangkan saran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan agar tidak membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan ke depan. Dasco menilai, saran Luhut tersebut tidak perlu dipermasalahkan. "Apa yang disampaikan tersebut menurut saya enggak ada masalah dan bisa jadi bahan pertimbangan juga oleh Pak Prabowo dalam menyusun kabinet Prabowo-Gibran," kata Dasco, Jumat (3/5). Dasco menekankan, hingga kini Prabowo belum memutuskan seperti apa susunan kabinet yang akan dipimpinya tahun ke depan.

3. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro memprediksi, Presiden Jokowi beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka akan berlabuh ke Partai Golkar, setelah PDI-P menyatakan keduanya tidak lagi dianggap sebagai kader. Menurut dia, hubungan Jokowi dengan Golkar belakangan ini memang harmonis dan tidak menutup kemungkinan bakal menjadi "kendaraan baru" dalam kancah politik. "Secara personal, saat ini Keluarga Solo (Jokowi) dekat atau intim dengan Partai Golkar. Apalagi kualitas Golkar sebagai partai setara dengan PDI-P," kata Agung, Jumat (3/5).

Faktor lain yang membuat Jokowi akan berlabuh ke Partai Golkar adalah hubungan saling membutuhkan antara kedua belah pihak. "Secara elektoral baik Keluarga Solo maupun Golkar sementara ini berelasi mutual atau saling membutuhkan," ujar Agung. Agung mengatakan, keluarga Jokowi membutuhkan kendaraan politik buat mempertahankan pengaruhnya pasca tak lagi di PDI-P. "Sementara di sisi Golkar, butuh figur-figur baru untuk semakin mendongkrak elektabilitas partai. Menimbang Keluarga Solo memiliki basis massa di Solo Raya yang selama ini dikenal 'Kandangnya Banteng'," papar Agung.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpendapat, kedua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang saat ini berkiprah di dunia politik perlu mencari cara supaya bisa punya pengaruh politik seperti ayahnya. Menurut dia, Efek Jokowi atau Jokowi Effect, dalam hal popularitas dan elektabilitas diperkirakan masih terus berdampak sampai akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Akan tetapi, anak-anak Jokowi tidak bisa selamanya bergantung pada pengaruh politik sang ayah sehingga harus mencari cara sendiri untuk tetap bisa berkiprah di dunia politik.

"Walaupun seiring berjalannya waktu, Gibran dan Kaesang mesti menemukan formulasi yang tepat agar juga mampu menghasilkan 'effect' sebagaimana sang ayah," kata Agung, Jumat (3/5). Menurut Agung, jika keluarga Jokowi ingin tetap menancapkan pengaruh dalam politik Indonesia, kedua anak Jokowi mesti mempunyai cara atau ciri tersendiri buat mempertahankan popularitas. "Karena bila tidak, Keluarga Solo (Jokowi) hanya sekedar pelengkap dalam atraksi panggung politik di Tanah Air," ucap Agung.

4. PPP meminta MK memberikan kebijakan khusus agar perolehan suaranya yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen pada Pileg 2024 bisa dikonversi menjadi kursi di DPR. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam sidang perkara bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5). Adapun perolehan suara PPP secara nasional mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. PPP masih mengalami kekurangan 193.088 suara, mengingat ambang batas suara sah sebesar 6.071.865 dari total perolehan suara nasional sebanyak 151.796.631.

"Oleh karenanya, untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, MK memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal dalam sidang MK, Jumat kemarin.

Iqbal menyampaikan, suara PPP yang tak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama. Apabila tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, aspirasi politik umat dan ulama beralih pada parpol lain yang tidak seideologi. Akibatnya, aspirasi umat tidak terwakili sehingga menjadi tereduksi terbuang dan terabaikan.

5. Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menegaskan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Yandri mengatakan, agenda pelantikan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh oleh gugatan PDI-P di PTUN Jakarta yang meminta agar Prabowo-Gibran tidak dilantik. "Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," kata Yandri, Jumat (3/5). "Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," imbuhnya.

6. Ketua KPU Hasyim Asyari meminta MK untuk menghadirkan ahli noken dalam sidang sengketa Pileg 2024. Hasyim menyoroti keanehan dalam hasil rekapitulasi di Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang kerap berubah-ubah di setiap tingkatan. Diketahui, 11 wilayah di 2 provinsi itu menggunakan sistem noken dalam Pemilu 2024. "Saya kira penting juga Mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken. Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua," kata Hasyim dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5).

Hasyim menyampaikan, sepanjang yang ia ketahui terkait sistem noken (sistem ikat), perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung. Suara itu sudah diikat untuk partai-partai tertentu sehingga hasilnya akan konsisten. Baca juga: 11 Kabupaten di Papua Tengah dan Pegunungan Pakai Sistem Noken pada Pemilu 2024 Oleh karenanya, ia merasa aneh ketika rekapitulasi dalam Pileg 2024 di Papua justru berubah-ubah. Hal ini pula yang membuat banyaknya pengajuan gugatan ke MK untuk daerah pemilihan (Dapil) Papua.

7. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex menyatakan, tim penyidik berwenang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini berstatus tersangka korupsi. Alex mengatakan, upaya paksa itu bisa ditempuh kapan saja jika Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Alex saat dihubungi, Jumat (3/5).

Ketentuan jemput paksa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan, "orang yang dipanggil penydik, wajib datang, apabila tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya". Alex menegaskan, KPK juga bisa menangkap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kapanpun meski belum mengirimkan panggilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan berdasar pada bukti permulaan yang cukup. "Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil," ujar Alex.

KPK mengancam akan menjerat secara pidana pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor)," kata Ali, Jumat (3/5). Ia mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar. Mereka juga diminta tidak memberikan nasehat atau saran yang bertentangan dengan norma hukum. "Jika menghormati proses hukum, harusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik," tutur Ali.

8. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika sengaja menikmati uang korupsi. "Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," ujar Ali, kemarin.

Namun, Ali menjelaskan dalam prosesnya KPK harus membuktikan terlebih dahulu pidana pokok dari dugaan TPPU yang menjerat SYL dan membayangi keluarganya. Ali mengatakan, dalam kasus pencucian uang, ada pihak-pihak yang bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif. Adapun pelaku pasif ini merupakan pihak yang ikut menikmati uang hasil korupsi secara sengaja dan sadar.

KPK mengumumkan hasil penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI dan di kediaman sejumlah tersangka yang dilakukan beberapa waktu lalu. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen proyek, alat elektronik, hingga data transfer uang dari penggeledahan tersebut. Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI di lingkungan Setjen DPR.

Peneliti Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW Almas Ghaliya Putri Sjafrina menyatakan persoalan mendasar korupsi di tubuh Kementan sudah terjadi secara sistematis. "Soal kelemahan sistem pengawasan hanya satu persoalan. Menurut saya, persoalan mendasarnya adalah korupsi yang sudah terjadi begitu sistematis di kementerian tersebut. Birokrasi kerap dijadikan sapi perah oleh pimpinan," ujar Almas melalui pesan tertulis, Jumat (3/5).

Almas mengaku tidak mengetahui penyebab banyak pejabat di Kementan menuruti permintaan SYL. Namun pada umumnya motif tersebut terkait dengan perolehan dan pengamanan jabatan. Bahkan, mungkin berkaitan dengan korupsi yang lebih jauh lagi yakni mengenai program-program strategis Kementan. "Terlebih pengumpulan uang untuk mendanai kegiatan-kegiatan pribadi menteri dan keluarganya ini tidak hanya terkait 1-2 pejabat eselon. Artinya, ini sudah sistematis," kata Almas.

8. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui dan menginstruksikan agar seluruh penduduk di Pulau Ruang direlokasi imbas erupsi Gunung Ruang, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. Muhadjir mengatakan sebanyak 301 Kepala Keluarga (KK) itu bakal dipindahkan ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Terkait persiapan lahan dan pendataan menurutnya akan disiapkan Gubernur Sulut.

"Beliau [Presiden Jokowi] menyetujui seluruh penduduk yang ada di Pulau Ruang yang jumlahnya sekitar 301 KK itu akan direlokasi," kata Muhadjir usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5). Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk menyediakan lahan pertanian dan perkebunan untuk ratusan KK yang direlokasi tersebut.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera melakukan pembangunan bangunan relokasi yang sesuai dengan standar dari kebencanaan. Dana pembangunan menurutnya akan dialokasikan dari dana siap pakai BNPB.

Muhadjir mengatakan Jokowi pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan sekitar 12 ribu orang yang mengungsi di sekitar Gunung dan Pulau Ruang tidak ada yang terabaikan atau terlantar. "Arahan dari bapak Presiden supaya penanganan pengungsi harus dilakukan sebaik-baiknya," ujar Muhadjir.

10. Mantan Capres Anies Baswedan membantah kabar dapat tawaran membentuk Partai Perubahan. Bantahan itu merespon ramainya di media sosial soal gambar Partai Perubahan berlogo burung hantu dengan tanda bintang di badannya. Partai itu disebut-sebut ditawarkan kepada Anies supaya bergabung di dalamnya. Anies mengatakan gambar tersebut beredar di grup WhatsApp, tapi tak jelas asal-usulnya. "Enggak ada, enggak ada (tawaran Partai Perubahan logo burung hantu). Itu kan beredar di WA WA grup ya, tapi tidak. Bukan dari kami, yang bikin juga enggak tahu siapa," kata Anies saat berada di Aceh, Jumat (3/5).

Pada momen tersebut Anies menegaskan dirinya tidak pernah berniat membentuk ormas, terlebih lagi partai. Oleh sebab itu, Anies menyatakan isu dan gambar tersebut merupakan hasil karya orang yang diunggah di media sosial tetapi tidak berhubungan dengan dirinya. "Enggak ada (tawaran partai perubahan dengan logo burung hantu)," ujar Anies.

Putri politisi senior Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais mendaftarkan diri sebagai kandidat Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta pada Pilkada 2024 lewat PKB. Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta Solihul Hadi mengatakan, Hanum adalah satu dari total delapan nama yang mendaftarkan diri sebagai kandidat peserta Pilkada Yogyakarta 2024 melalui PKB. "Sebelum kontestasi, kami memang sudah ada komunikasi," kata Solihul, Jumat (3/5) malam.

Selain Hanum, masih ada nama-nama lain seperti mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Ketua PCNU Kota Yogyakarta Muhammad Yazid Afandi, akademisi Ricco Survival Yubaidi, pengusaha Haryawan Emir Nuswantoro dan Ariyanto, eks anggota DPRD Sleman Amin Purnama, serta presenter televisi Mariana Ulfah. Komunikasi antara PKB dan Hanum terjadi saat gelaran Pilpres 2024 kemarin. Kala itu, PKB dan Partai Ummat sama-sama mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (HPS), Tksh, Salam πŸ™❤️πŸ˜‡πŸ‡²πŸ‡¨

Sabtu, 04 Mei 2024

Menyelidiki Pemimpin Non Korupsi

Keluhan masyarakat pulau terpencil tentu menjadi keprihatinan kita semua, walau sarana fasilitas khususnya untuk angkutan barang dan jasa belum selengkap dikawasan padat. Namun sekiranya uang negara tidak di korupsi secara bebas oleh para pejabat, tentu segalanya bisa mendapatkan anggaran yang cukup untuk membangun kawasan terpencil itu.

Makanya lalainya pemerintah saat ini, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, karena tidak ada contoh yang tegas dari pemimpin Indonesia sekarang. Bahkan masyakarat gak bisa berharap jika Jokowi berani memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam naiknya angka korupsi dari berbagai pernyataannya yang mampu menggetarkan pejabat negeri ini agar jangan coba-coba mengusik perbuatan yang satu ini.

Semua pejabat termasuk Presiden sekalipun hanya bermain pada tataran statemen yang normatif yang bersifat politis. Sehingga setiap pernyataannya sering bermakna seruan yang dianggap tumpul serta tidak bisa di jadikan acuan yang kuat untuk mengkonfirmasi bahwa pimpinan tertinggi negeri ini tidak didalam wilayah yang abu-abu terhadap hal yang satu ini.

Padahal banyak pemimpin negara lain yang berani menggaransi dirinya untuk tidak berbuat demikian, bahkan sering menghukum mati para pejabatnya yang korup. Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia, sehingga banyak pendapat yang beranggapan bahwa semakin besar nilai korupsi yang diperoleh maka semakin ringan hukum yang akan diterimanya. Faktanya, tak sedikit dari koruptor itu yang justru mendapatkan vonis bebas dikarenakan tidak ditemukannya 2 alat bukti setelah berkolusi dengan para penegak hukum kita.

Menjadi maklum jika masyarakat sekarang tidak lagi berani menggaransi siapapun oleh karena belum ada yang nyata-nyata terbukti tidak terlibat dalam pusaran korupsi yang semakin terstruktur, sistematis dan masif sekarang ini. Jadi rakyat hanya menyimpan pujian mereka kepada siapapun sepanjang figur yang di idolakannya belum terbukti bebas dari kejahatan semacam ini.

Apakah pemimpin di Indonesia berani mengumandangkan pernyataan sebagaimana pemimpin negeri Korea dan China. Saya yakin tidak akan, bahkan mereka cenderung masih berpolemik dengan statemennya yang bercabang. Dikarenakan mereka sendiri tidak yakin sekiranya dirinya bersih.Termasuk dugaan publik kepada figur Jokowi sendiri.

Keluhan Masyarakat Pulau Terpencil (Opini)

Keluhan masyarakat pulau terpencil tentu menjadi keprihatinan kita semua, walau sarana fasilitas khususnya untuk angkutan barang dan jasa belum selengkap dikawasan padat. Namun sekiranya uang negara tidak di korupsi secara bebas oleh para pejabat, tentu segalanya bisa mendapatkan anggaran yang cukup untuk membangun kawasan terpencil itu.

Makanya lalainya pemerintah saat ini, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, karena tidak ada contoh yang tegas dari pemimpin Indonesia sekarang. Bahkan masyakarat gak bisa berharap jika Jokowi berani memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam naiknya angka korupsi dari berbagai pernyataannya yang mampu menggetarkan pejabat negeri ini agar jangan coba-coba mengusik perbuatan yang satu ini.

Semua pejabat termasuk Presiden sekalipun hanya bermain pada tataran statemen yang normatif yang bersifat politis. Sehingga setiap pernyataannya sering bermakna seruan yang dianggap tumpul serta tidak bisa di jadikan acuan yang kuat untuk mengkonfirmasi bahwa pimpinan tertinggi negeri ini tidak didalam wilayah yang abu-abu terhadap hal yang satu ini.

Padahal banyak pemimpin negara lain yang berani menggaransi dirinya untuk tidak berbuat demikian, bahkan sering menghukum mati para pejabatnya yang korup. Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia, sehingga banyak pendapat yang beranggapan bahwa semakin besar nilai korupsi yang diperoleh maka semakin ringan hukum yang akan diterimanya. Faktanya, tak sedikit dari koruptor itu yang justru mendapatkan vonis bebas dikarenakan tidak ditemukannya 2 alat bukti setelah berkolusi dengan para penegak hukum kita.

Menjadi maklum jika masyarakat sekarang tidak lagi berani menggaransi siapapun oleh karena belum ada yang nyata-nyata terbukti tidak terlibat dalam pusaran korupsi yang semakin terstruktur, sistematis dan masif sekarang ini. Jadi rakyat hanya menyimpan pujian mereka kepada siapapun sepanjang figur yang di idolakannya belum terbukti bebas dari kejahatan semacam ini.

Apakah pemimpin di Indonesia berani mengumandangkan pernyataan sebagaimana pemimpin negeri Korea dan China. Saya yakin tidak akan, bahkan mereka cenderung masih berpolemik dengan statemennya yang bercabang. Dikarenakan mereka sendiri tidak yakin sekiranya dirinya bersih.Termasuk dugaan publik kepada figur Jokowi sendiri.

Indonesia Salah Kelola,Bangga Terima Bansos Hasil Menyedot SDA

*Indonesia Salah Kelola, Bangga Terima Bansos Hasil Menyedot SDA*

by *Dahono Prasetyo*

Tahun 2021 seorang petani di Kabupaten Dompu, NTB tewas usai meminum racun. Korban diduga mengakhiri hidupnya karena tanaman jagung miliknya habis diserang hama tikus hingga babi hutan. Terjerat hutang pupuk yang mahal, harga beli panen jagungnya murah dan sulitnya memberantas hama membuat petani itu mengakhiri hidup dengan menenggak pestisida.

Di Belu NTT pada November 2023 tersiar kabar akhir seorang pedagang nekat bung diri dengan merobek perut dan memotong ususnya kerena himpitan ekonomi. Menjadi buruh serabutan dan ojek dilakukan setelah warungnya bangkrut, bahkan rela mengantri bansos untuk mendapatkan beras. 

Provinsi NTB dan NTB yang sarat potensi sumber daya alam pada kenyataanya tidak memuat warganya sejahtera. Cadangan emas dan tembaga raksasa di wilayah Hu'u, Kabupaten Dompu diperkirakan potensinya 2 kali lipat dari tambang Newmont yang "hanya" sekitar 690 ribu ton  Diperkirakan 1,38 juta ton emas di Dompu akan diolah oleh investor dari Brazil.

Tarik mundur ke belakang, UUD 45 pasal 33 yang mengamanatkan pada 3 ayat :

1. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
2. "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
3. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Yang kemudian terjadi pada tahun 2002 pasal tersebut diamandemen dengan penambahan 2 ayat :
1. Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

2 ayat amandemen tersebut ditafsirkan sistem ekonomi Indonesia menjadi liberal kapitalistik pasar. Bahwa sumberdaya alam demi efisiensi boleh dikelola oleh pihak selain pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional. Tambang emas tembaga di NTT dan NTB difokuskan untuk ekonomi nasional, sementara ekonomi lokal menjadi prioritas selanjutnya.

Apa yang kita saksikan dalam sejarah eksplorasi SDA, warga lokal tidak pernah ada yang sejahtera. Semua diatur pusat dengan pengaturan undang-undang minerba dan kontrak karya yang menguntungkan investor yang sudah pasti kapitalis. Masyarakat lokal dibiarkan hidup di jaman batu, diberi infrastruktur namun masih kelaparan, miskin dan minim pendidikan. 

Gembar-gembor investasi sebesar-besarnya oleh Jokowi lebih cenderung menjual SDA daripada dikelola bersama. Rakyat hanya diganjar dengan bansos dan subsidi apabila mencukupi. Jika tidak cukup warga merobek perutnya sendiri dan petani menenggak pestisida menjadi berita yang ditulikan pemerintah pusat. Siapa suruh miskin dan bodoh?!

Negara dengan anugerah kekayaan alam yang bikin iri negara lain pada akhirnya membuat seluruh penjuru dunia mentertawakan  karena rakyatnya bangga mendapat hak bansos. Bukan hak hidup sejahtera dan sumber daya alam.

Indonesia salah kelola, kemiskinan dipelihara demi urusan Pemilu yang menghasilkan pemimpin rakus. Buta pada kesenjangan kaya miskin, bodoh pintar, kota metropolitan dan desa metro-polutan. Membangun IKN (Ibu Kota Nepotisme) itu bukan kebanggan, tapi memperpanjang zona nyaman di tengah penderitaan mereka yang baru sekedar hidup untuk makan. 

Strategi Politik Dibalik Eksistensi Tegaknya Hukum

MENELUSURI STRATEGI POLITIK DIBALIK EKSISTENSI TEGAKNYA HUKUM
Penulis : Andi Salim

Fakta pemilu saat ini lebih memperlihatkan celah politiknya untuk mendapatkan kekuasaan melalui sarana pelayanan publik sebagai upaya yang dilakukan pemerintah yang dinilai hanya penerapan lips services semata. Bahkan Pemerintah sering di isukan mulai menggunakan strategi politik untuk menyakiti hati kebanyakan rakyatnya. Hilangnya hati nurani penguasa semakin tampak jelas dari keinginan mereka dalam menyerap inti dari butir-butir sila sebagaimana yang disebutkan dalam ideologi negara yang semestinya dipegang teguh. 

Ada banyak pihak yang merasa perlunya ditingkatkan kesadaran etika dan moralitas pejabat guna mengambil substansi pemahaman yang lebih dalam dan mendasar sehingga bukan sekedar pada kaidah-kaidah pemahamannya secara dangkal. Kemampuan daya pikir masyarakat umum memang masih memiliki relasi yang terbatas terhadap formalitas yang tersedia. Namun apa yang diungkapkan oleh Romo Magnis Soeseno pada persidangan MK beberapa waktu lalu, membuka mata publik bahwa peran hukum memang masih sering mengambil terminologi etika yang dimaknai secara dangkal. 

Padahal dibalik itu masih terdapat pemahamannya yang bisa diambil secara substansial, sehingga hukum menjadi ukuran moralitas yang utuh serta terintegrasi pada kebutuhan penerapannya guna dikembangkan sesuai dengan perkembangan budaya saat ini. Disinilah kita menemukan bahwa apa yang terjadi sekarang, semata-mata hanya menjadikan hukum tersebut terkesan hanya tegak untuk sekedar menampakkan sisi benar dan salah, hingga mengabaikan pranata sosial atas nilai-nilai yang lebih tinggi seperti elok dan agungnya sebuah ketentuan itu diberlakukan.

Citra hukum seolah-olah kehilangan sensornya untuk menghindari negara agar tidak menjadi objek yang terperdaya bagi segelintir pihak, bahkan melalui penyalahgunaan kewenangan pemerintah yang menjadikan hukum sebagai sarana eksploitasi politik tentu bertentangan dengan kehendak mereka. Diserapnya peluang masyarakat untuk bergabung kedalam ASN, pada gilirannya ikut memperkeruh pusaran politik kepentingan guna membentengi kalangan tertentu. Termasuk kelompok swasta yang mengusahakan kepastian hukum agar memperoleh perijinan yang mereka mohonkan semakin tak luput pula dari pengaruh situasi semacam ini.

Tentu ada banyak analisa yang berbeda, khususnya pandangan yang bisa mengungkapkan keadaan hukum dan sistem Konstitusi, baik dari pihak yang ingin merongrong atas lemahnya sistem ketatanegaraan yang dirasakan masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, namun bukan berarti pula sedikit kelompok yang ingin memperkuat legitimasi hukum dan konstitusi negara ini agar yang semakin kokoh guna menutup segala celah yang bisa dimanfaatkan secara negatif. Membahas hal ini tentu menjadi sulit, apalagi mengungkapkan adanya ciri perbedaan yang membutuhkan pengakuan dari sifat-sifat mendasar atas nilai-nilai dan penafsiran dari setiap sektor yang terdapat pada apa yang sedang di perbandingkan. 

Namun jika kita ingin menyederhanakan hal ini, maka ada baiknya kita melihatnya kondisi yang paralel dari keadaan daerah, khususnya melalui lagu-lagu yang berasal dari genre masing-masing lagu dari daerah mana lagu tersebut berasal. maka kita akan merasakan adanya karakteristik yang berbeda namun nyata pada setiap alunan lagu, termasuk iringan musik yang semakin sulit untuk menolak pengakuan atas keberadaan mereka guna dinilai untuk saling mengalahkan antara satu dengan lainnya, sebab mereka duduk pada rasa dan suasana lingkungan yang serba berbeda dan dirasakan memiliki alunan yang merdu namun nikmat untuk didengar.

Kenyataan inilah yang menghiasi instrumen penilaian dari kita semua, bahwa perbedaan memang harus dihormati, namun cara memandangnya sedapat mungkin melalui kerangka persepsi yang sama. Demikian pula hukum dan sistem Konstitusi negara yang berlaku saat ini, bahwa hukum harus memiliki penafsiran tunggal yang tidak boleh terdapat penafsiran yang berbeda / Multi tafsir. Sebab dari celah semacam ini tentu saja bisa menimbulkan adanya penilaian yang berbeda terhadap objek hukum yang sama. Termasuk fakta Dissenting Opinion atas keputusan MK dari sidang sengketa pilpres baru-baru ini.

Bangsa ini memang masih harus terus diuji oleh berbagai faktor, khususnya kesadaran akan peringkat nilai dan sisi kemuliaan yang semestinya bisa diwujudkan. Kesadaran bahwa pemerintah masih belum mampu menemukan bentuk pijakannya dalam hal-hal kedudukannya yang netral, hingga tak jarang menggunakan mekanisme yang dianggap sebagai kecurangan dari strategi kemenangan politik yang terjadi belakangan ini. Hal itu tentu menciderai tujuan demokrasi rakyat sebagaimana yang di harapkan. Sebenarnya kita kurang elok jika mengatakan adanya pihak yang curang oleh karena semuanya pun melakukan hal yang sama, walau pada praktek kecurangan yang dilakukan memiliki derajat yang hampir serupa.

Hanya volume dan intensitas kecurangan mereka saja yang tidak sama, namun sesungguhnya semua peserta pun melakukan kecurangan dalam setiap andil politik sejak pasca pemilihan langsung ini terjadi. Maka, ketika pihak lawan lebih mampu mengolah kecurangan itu secara TSM, tentu saja pihak lain tidak bisa menerima hingga melampiaskan kemarahannya yang tidak lagi mau melihat realitas yang terjadi. Bagaimana pun perbuatan curang tetaplah kecurangan, sehingga kurang elok bagi kita menilai cara-cara negatif semacam itu dengan membandingkan peringkat kecurangannya demi memperoleh pembenaran atas kondisi ini. Apalagi, semakin banyak pula pihak yang memperdebatkan bobot kecurangan itu untuk dipersoalkan.

Keadaan ini sebenarnya merugikan kita semua, betapa kecurangan demi kecurangan itu semakin terlihat lazim dan dianggap wajar. Bahkan pelakunya semakin dikagumi sebagai pihak yang mampu mengambil kesempatan sekaligus membuktikan keberhasilannya untuk mendudukkan jabatan guna memperkuat partainya. Hingga demokrasi rakyat melalui pemilu yang seharusnya Luber dan Jurdil sehingga nampak menjauhi harapan rakyat untuk diwujudkan. Bahkan tak sedikit pula yang secara terang-terangan berani mengaku jika dalam proses kampanye atas kepesertaan pemilunya, telah mengeluarkan begitu banyak uang, padahal fakta itu membuktikan jika dirinya merupakan pelaku money politik tentunya.

Bagaimana merubah keadaan ini, tentu saja masyarakat yang harus sadar diri untuk membersihkan hal itu agar tidak lagi bersedia dijadikan sarana penyelia politik guna melangsungkan cara-cara kotor agar tidak terus menerus berlangsung. Cara semacam ini sedikitnya membantu membersihkan sistem demokrasi bangsa ini ke arah perbaikan dimasa depan. Sebab hanya cara ini yang dibenarkan untuk mendapatkan hasil pemilu yang baik, Inilah pentingnya kesadaran dan kecerdasan politik yang memiliki kualitas sebagaimana yang diharapkan.

Turbulensi demokrasi yang kita rasakan terhempas, bagaikan siklus engine pesawat yang mengalami perubahan pada kecepatannya. Dimana kejadian semacam ini sering dianggap sangat wajar terjadi pada setiap penerbangan di dunia. Sengaja penulis mengutip istilah turbulensi ini sebagai patron yang ideal dari kelangsungan politik yang kini terjadi. Bahwa keberadaan rakyat sesungguhnya tidak lagi menjadi pelapis akhir dari kekuatan bangsa yang menjadi cadangan bila Indonesia mengalami guncangan atau Turbulensi baik secara ekonomi, politik mau pun budaya. Pemerintahan seolah-olah mampu mengeksekusi berbagai kebijakannya.

Tanpa memandang perlunya eksistensi masyarakat guna menghalau kelompok yang cenderung memperlambat laju penerapan fungsi-fungsi pelaksanaan program dan kebijakan dari dan oleh lembaga manapun demi tujuan kejayaan negara untuk menambatkan tujuan kesejahteraan rakyatnya, hingga mencapai target destinasi sesuai kehendak masyarakat sebagaimana ketentuan yang terdapat pada tujuan Konstitusi serta amanat UUD45 yang berlaku, tentu akan menjadi persoalan tersendiri bagi dominasi penguasa. Artinya walau pemerintah telah merasa memiliki dominasi kekuatan dalam menjaga kedaulatan negara serta mampu memberdayakan aparaturnya sendiri dari kepungan politik saat ini, namun kenyataan yang dihadapinya tidaklah sesederhana itu.

Pemerintah bisa saja mendapatkan legalisasi perolehan kekuasaannya melalui keputusan MK terhadap sengketa pemilu saat ini. Namun catatan demi catatan akan menghiasi legitimasi kekuasaannya untuk tetap dipertanyakan oleh pihak manapun. Kritik yang tetap berjalan melalui logika berpikir menjadi modal utama untuk mendapatkan persepsi keadilan dasar yang sepatutnya didorong, diangkat dan diperjuangkan sebagai ruang-ruang lama yang perlu direbut publik kembali demi mengevakuasi sekaligus mendominasi kanal-kanal kebebasan dan kebahagiaan masyarakat pada umumnya. 

Bagaimanapun logika adalah satu-satunya cara berpikir yang berpotensi untuk mendatangkan kekuatan argumentasi terhadap nilai kebenaran meskipun tanpa didasari oleh fakta dan data. Inilah celah baru dari peran investigasi masyarakat guna memanfaatkan sisi juristic / dugaan untuk mendapatkan relasi penilaian terhadap suatu fakta. Termasuk menggunakan hipotesis serta data-data empiris berdasarkan pengalaman terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan oleh seseorang dengan memaksimalkan kemampuan berpikirnya. Hal mana kesadaran itu demi mendapatkan kemuliaan pada derajat kebenaran yang semestinya bernilai agung.

Bagaimana pun kebenaran itu harus terus dibicarakan guna membuka kesempatan bagi upaya meluruskan suatu persoalan. Oleh karenanya, siapa saja yang berani menyembunyikan, menghalangi munculnya Kebenaran itu, maka sesungguhnya dialah musuh kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Walau sementara waktu, apa-apa yang terdapat didalam ilmu filsafat tentang kebenaran belum sepenuhnya mampu diserap kedalam aspek hukum, sehingga kualitas kebenaran yang sering diadopsi dalam tatanan dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku masih dalam nilai-nilai etika yang rendah. Akan tetapi secara lambat laun, reformasi hukum akan mengkoreksi muatannya terhadap eksistensi hukum untuk membuktikan bahwa kebenaran itu memiliki dasar-dasar yang substansial dan berkualitas tinggi tentunya.

Kesimpulannya, kita memerlukan alat ukur dan parameter untuk menyandingkan antara apa yang menjadi fakta demokrasi versus apa yang diterapkan pemerintah melalui perilaku politiknya saat ini. Entah berdasarkan adanya data dan informasi sebagai alat pembanding, atau dengan logika berpikir guna menjangkau kredibilitas dalam mencapai kualitas kebenaran yang lebih tinggi, hal itu semata-mata demi menjelaskan duduk perkara dari situasi yang belakangan ini berkembang. Persidangan sengketa pemilu hanya urusan formalitas guna mengambil kesimpulan, walau dalam memutuskan perkaranya hanya mengandalkan pada etika hukum yang dangkal, Namun kriteria kebenaran semestinya merupakan ukuran atau dasar penilaian terhadap sesuatu yang terdapat dalam pikiran yang tertuang dalam kenyataan hingga seseorang mampu menemukan cara menilai ukuran kebenaran itu sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat, Salam Toleransi. #Andisalim #GTI #Toleransiindonesia #TI Mari Bertoleransi, silahkan shareπŸ™
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India