Kepada Yth.
Bapak Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan,
Di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, saya Fu Kwet Khiong, ingin mewakili keresahan masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk dan layanan. Kami menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada berbagai sektor, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat secara luas.
Alasan Pengaduan:
Aturan yang mewajibkan sertifikasi halal diterapkan tanpa mempertimbangkan keberagaman masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan ekonomi yang berbeda. Kebijakan ini tidak hanya mengharuskan produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal, tetapi juga mencakup sektor-sektor lain seperti:
1. Sektor Logistik dan Pengiriman:
Penyedia layanan logistik, pengiriman, dan pergudangan diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini dinilai kurang relevan karena sektor ini tidak terlibat langsung dalam produksi atau pengolahan barang konsumsi.
2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
Berbagai produk makanan tradisional seperti bakmi, nasi goreng, lontong, bakso, ketoprak, es cendol, dan lainnya yang telah menjadi warisan budaya kuliner Indonesia turut terkena imbas. Begitu pula dengan produk non-makanan seperti fashion (pakaian) yang sebenarnya tidak memiliki relevansi langsung dengan konsep halal.
Akibat dan Dampak:
Kebijakan ini memiliki beberapa dampak serius yang telah dirasakan masyarakat, di antaranya:
1. Beban Ekonomi pada Pelaku Usaha Kecil
Kewajiban sertifikasi halal membawa beban ekonomi tambahan bagi pelaku UMKM yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan operasional. Biaya sertifikasi halal yang tidak murah berpotensi menambah tekanan finansial pada usaha kecil, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penutupan usaha apabila tidak mampu menanggung biaya tersebut. Hal ini akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil dan keberlangsungan produk-produk tradisional Indonesia.
2. Kekhawatiran terhadap Keragaman dan Keberagaman Bangsa
Penerapan kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah secara tidak langsung mendorong homogenisasi budaya dalam bentuk penerapan syariat tertentu pada seluruh produk dan layanan. Masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang agama merasakan adanya potensi marginalisasi terhadap produk-produk yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aspek kehalalan.
3. Dampak pada Konsumen dan Keterjangkauan Harga
Beban biaya tambahan yang harus ditanggung pelaku usaha, terutama di sektor makanan tradisional, akan berimbas pada kenaikan harga produk di pasaran. Hal ini berpotensi mengurangi keterjangkauan produk-produk tersebut, terutama bagi konsumen yang terbiasa mengonsumsi makanan tradisional dengan harga terjangkau. Keadaan ini juga dapat mengancam keberlangsungan warisan kuliner Indonesia yang beragam.
Tujuan Surat Pengaduan:
Kami berharap Bapak Luhut, sebagai figur pemerintah yang sangat dihormati, dapat mempertimbangkan ulang dan meninjau kebijakan ini bersama BPJPH agar tercipta solusi yang lebih adil. Kami mendambakan pendekatan yang lebih bijaksana dalam penerapan kebijakan sertifikasi halal sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan tetap menghargai keberagaman dalam masyarakat Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini dapat disesuaikan sehingga tidak merugikan masyarakat yang secara langsung tidak berkaitan dengan aspek halal namun terdampak akibat kewajiban sertifikasi tersebut.
Penutup:
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan dengan harapan bahwa Bapak Luhut berkenan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Kami memohon agar langkah-langkah lanjutan yang diambil tetap memperhatikan keberagaman dan kepentingan bersama, demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami yakin bahwa kebijakan yang bijaksana akan semakin mempererat rasa kebersamaan dan toleransi dalam masyarakat.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Luhut dalam menyikapi permasalahan ini, kami ucapkan terima kasih.
Salam hormat,
Fu Kwet Khiong
Jakarta, 27 Oktober 2024
Satu kalimat
*BERSATU LAWAN !* PECAT menteri yaman ini atau *memang di Indonesia sudah tidak ada orang yang lebih goblok buat jabatan menteri BPJPH ini* yaaa???
0 Comments:
Posting Komentar